Batasan Tasyabbuh Dalam Muamalah


Meniru merupakan watak manusia. Manusia belajar dari luar dirinya diantaranya adalah melalui perantara meniru. Objek yang ditiru bisa dalam ruang apapun misalnya gaya hidup, budaya, cara pandang dan lainnya. Bagi seorang muslim, maka terikat dengan syariat dan terkait dengan Batasan dalam syariat terkait dengan peniruan adalah hadis 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." (HR. Abu Daud: 3512) 

Hadis tersebut masih berupa umum, namun perlu Batasan apa yang diperbolehkan untuk diserupai dan apa yang tidak boleh. Adapun terkait dengan dalam masalah ibadah dan akidah tentu telah disepakati jika menjadi ciri khas non muslim maka disepakati keharamannya. Namun bagaimana dalam masalah muamalah ? jika diperbolehkan menyerupai dalam kasus mumalah apa batasannya ? demikian beberapa persoalan yang mesti dijawab dalam masalah tersebut.

Pembahasan

Tasyabbuh menurut bahasa adalah bentuk mashdar dari kata kerja tasyabbaha (syin, ba, dan ha), yang menunjukan kepada makna penyerupaan sesuatu, kesamaan warna, dan sifat. Sering disebut pula dengan kata-kata: syibh, syabah, dan syabih. Syibh artinya suatu permata yang serupa dengan emas. Jika disebutkan musyabbihat minal umuur artinya musykilat, yakni kesulitan-kesulitan. Jika disebutkan isytabaha al-amraani, artinya dua perkara yang membingungkan.  

Sumber lain menyebutkan, tasyabbuh diambil dari kata al-musyaabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybiih berarti peniruan dan mutasyaabihah artinya mutamaatsilat (serupa).  

Sedangkan secara istilah, Tasyabbuh yang sesungguhnya adalah sungguh-sungguh bersesuaian dengan suatu kaum secara lahir dan batin. Berdandan sebagaimana dandanan mereka, berusaha mengenali sesuai perbuatan mereka, berakhlaq dengan akhlaq mereka, berjalan pada jalan mereka, mengikuti mereka berkenaan dengan pakaian dan sebagian perbuatan.

 Dalam definisi lain, Tasyabbuh adalah ungkapan yang menunjukan seseorang berusaha untuk menyerupai yang lain, dalam hal tingkah, pakaian, atau sifat-sifatnya.

Jadi tasyabbuh adalah ungkapan tentang tingkah yang dibuat-buat yang diinginkan dan dilakukannya. Dalam ungkapan lain, tasyabbuh serupa dengan tamatstsul, muhaakat, musyaakalah, ittibaa’, muwaafaqah, ta’assii, dan taqliid. 

Pengertian ini merujuk pada sabda Nabi saw berikut:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar)

وَالْحَدِيثُ دَالٌّ عَلَى أَنَّ مَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَّاقِ كَانَ مِنْهُمْ أَوْ بِالْكُفَّارِ أَوْ بِالْمُبْتَدِعَةِ فِي أَيِّ شَيْءٍ مِمَّا يَخْتَصُّونَ بِهِ مِنْ مَلْبُوسٍ أَوْ مَرْكُوبٍ أَوْ هَيْئَةٍ 

“Hadis ini menunjukkan, bahwa siapa saja yang menyerupai orang fasik, atau orang kafir, atau pelaku bid'ah, maka ia termasuk golongan mereka. Penyerupaan ini berkaitan dengan apa saja yang sudah menjadi ciri khusus mereka, baik dalam perkara pakaian, kendaraan atau penampilan.” 


Adapun berdasarkan dalil-dalil, pengertian tasyabbuh yang dilarang oleh Syariat adalah menyerupai kaum kafir dalam segala bentuk dan sifatnya; baik dalam 'aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukan ciri khas mereka. Demikian pula menyerupai ahli maksiat dalam perkara yang menjadi ciri khas kemaksiatannya.

Adapun perbuatan tasyabbuh atau meniru termasuk dalam kategori muamalah secara istishab atau hukum asalnya adalah boleh sehingga yang dicari adalah dalil-dalil yang melarang atau membatasinya, dalam kaidah fikih disebutkan :


اَلأَصْلُ فِي العُقُودِ وَالْمُعَامَلاَتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيْلُ عَلَى بُطْلاَنٍ وَالتَّحْرِيْمِ

"Pada dasarnya hukum akad-akad dan muamalah adalah boleh sehingga terdapat dalil yang membatalkan atau mengharamkannya.”

  

Berikut adalah dalil-dalil yang berkaitan dengan tasyabbuh :


Pertama, dalil yang melarang tasyabbuh kepada kaum kafir sesuai dengan sabda Rasulullah Saw :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُودٌ فَلَا تَفْعَلُوا

Dari Jabir dia berkata, "Rasulullah Saw bersabda, “Hampir saja kalian tadi berbuat seperti bangsa Persia dan Ramawi, mereka berdiri menghormati pemimpinnya yang sedang duduk, maka janganlah kalian meniru mereka.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 19, No. 955).  

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: خَالِفُوْا اليَهودَ فإنَّهُمْ لَا يُصَلُّوْنَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

Dari Syaddad bin Aus, ia berkata, Nabi Saw bersabda: “Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, I: 486, No. 652)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Dari Ibnu Umar Ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Bedakan diri kalian dengan orang-orang musyrikin, lebatkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, VII: 206, No. 5892, Muslim Shahih Muslim, I: 153, No 625).

Kedua, dalil larangan tasyabbuh kepada ciri khas kemaksiatan; 

...وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ

 "Dan janganlah mereka [orang Mukmin] seperti orang-orang yang sebelumnya diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang lama atas mereka dan hati mereka pun menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang fasiq." (QS. Al-Hadid [57]: 16)

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْعَرِي أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ. وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Dari Abu Malik al-Asy’ari bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Empat hal terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang sulit untuk ditinggalkan: membangga-banggakan kebesaran leluhur, mencela keturunan, mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan meratapi mayit ". Lalu beliau bersabda: “Orang yang melakukan niyahah apabila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari qiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, III: 45, No. 2203).

Ketiga, Terdapat dalil larangan laki-laki tasayabuh kepada perempuan atau sebaliknya;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَنَّثِي الرِّجَالِ الَّذِينَ يَتَشَبَّهُونَ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالرِّجَالِ.

"Dari Abu Hurairah Ra, dia berkata: Rasulullah Saw melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad, Musnad al-Imam Ahmad, XIII: 245, No. 7855). 

Dengan demikian, setelah pemaparan makalah dan berdiskusi tentang masalah tersebut, Dewan Hisbah berkesimpulan :


Tasyabbuh dalam urusan muamalah ada beberapa macam:

Pertama, Apabila objeknya sudah menjadi ciri khas agama di luar Islam maka tasyabbuh hukumnya haram;

Kedua, Apabila objeknya tidak menjadi ciri khas agama di luar Islam maka tasyabbuh hukumnya mubah;

Ketiga, Apabila objeknya menjadi ciri khas kemaksiatan maka tasyabbuh hukumnya haram;

Keempat, Tasyabbuh laki-laki dengan perempuan atau sebaliknya hukumnya haram. 

Comments